by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 14.31
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-9 | Setiap Kebaikan Adalah Sedekah
⬇ Download Audio
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
SETIAP KEBAIKAN ADALAH SEDEKAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuk ke hadits berikutnya masih dalam bab "Al-Birr wa Ash-Shilah".
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ." أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Jābir radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, dia berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda:
"Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah."
(HR Imām Al Bukhari)
Yang dimaksud sabda Nabi:
• Ma'rūf (مَعْرُوْفٍ) adalah lawan dari munkar.
⇒ Munkar, kita tahu perbuatan munkar dan ma'ruf adalah perbuatan kebaikan.
• Kullu ma'rūfin ( كُلُّ مَعْرُوْف), kullu adalah lafazh yang menunjukkan keumuman.
⇒ Yang kalau kita artikan dalam bahasa kita SELURUH perbuatan baik merupakan sedekah.
Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syari'at bukan hanya terbatas pada harta, tetapi seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah.
Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan oranglain, pokoknya yang namanya kebaikan merupakan sedekah.
Dan telah datang dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah.
Dalam hadits, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
"Setiap Tasbih merupakan sedekah, setiap Tahmid (mengucapkan alhamdulillāh) juga merupakan sedekah, setiap bertahlil (mengucapkan lā ilāha illa Allāh) merupakan sedekah dan setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) maka dia juga bersedekah. Dan menyeru oranglain kepada kebaikan juga sedekah dan juga mencegah oranglain dari perbuatan kemungkaran (nahyi munkar) juga dia bersedekah."
(HR Muslim no. 2376, dari shahābat Abū Dzar)
Kalau tadi Tashbih, Tahlil, Tahmid adalah bersedekah, (maka) ini berkaitan dengan diri hamba; dia memuji Allāh, mengagungkan Allāh maka dia bersedekah kepada dirinya sendiri.
Sekarang yang berkaitan dengan oranglain, (yaitu) seperti amr bin ma'ruf adalah sedekah. Menyuruh oranglain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah.
Bahkan dalam perkara yang kita anggap perkara duniawi, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam:
وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
"Engkau menggauli istrimu engkau telah bersedekah."
(HR Muslim)
⇒ Menyenangkan hati istri, berhubungan dengan istri ini dinilai sedekah menurut kacamata syari'at.
تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ
Demikian juga jika ada 2 orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.
وَتُعِينُالرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ
Demikian juga jika engkau membantu seseorang lalu engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.
(HR Bukhari no. 2989 dan Muslim no. 1009)
⇒ Lihat disini, sedekah tidak mesti dengan uang/harta.
Kita membantu oranglain, (yaitu) sedekah dengan tenaga, mengangkatkan barangnya, meletakkan diatas tunggangannya atau bisa meletakkan diatas mobilnya, kita bantu angkat barang, ini juga merupakan sedekah, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam.
Kemudian juga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan dalam hadits yang lain:
وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ
"Dan berkata-kata yang baik merupakan sedekah."
(HR Al Bukhari no. 2707 dan Muslim no. 2332)
Seseorang menahan dirinya dari perkataan buruk kemudian berusaha berbicara dengan perkataan yang baik, berarti dia telah bersedekah.
Apakah dia berbicara dengan saudaranya, orangtuanya, istrinya, dia berusaha memilih kata-kata yang baik. Tatkala dia berusaha memilih kata-kata yang baik sesungguhnya dia sedang bersedekah.
⇒ Ini dalil menunjukkan bahwasanya seluruh bentuk kebaikan merupakan sedekah.
Oleh karenanya, ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Ini menjelaskan bahwasanya sedekah tidak terbatas dengan harta saja tetapi dengan segala kebaikan juga merupakan sedekah.
Hal ini menunjukkan sedekah tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang kaya, orang-orang miskin yang tidak punya harta juga bisa bersedekah.
Namun Allāh membuka cara sedekah dengan cara yang lain, tidak mesti dengan harta.
Dan sebagian ulama mengatakan bahwasanya ini dalil diantara hikmahNya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan ibadah itu bermacam-macam.
Dan ini merupakan ujian bagi hamba. Sebagaimana yang kita katakan di awal pengajian, para hamba berusaha untuk memasuki sebanyak-banyaknya pintu-pintu kebaikan.
Dan juga diantaranya hikmah bahwasanya dibuat banyak pintu-pintu kebaikan artinya Allāh memberi kemudahan bagi siapa saja (setiap orang) bisa bersedekah dan berbuat baik.
• Ada yang bisa berbuat baik dengan hartanya, silakan bersedekah dengan hartanya.
• Ada yang bisa bersedekah dengan tenaganya, maka silakan dia bersedekah dengan tenaganya.
• Ada yang bisa bersedekah dengan pikirannya, maka dia membantu kaum muslimin dengan pikirannya.
• Ada yang bersedekah dengan senyumannya, maka silakan dia senyum kepada saudaranya.
• Ada yang bersedekah dengan kata-kata yang baik, maka silakan dia berkata-kata yang baik dengan saudaranya.
• Ada yang bersedekah di rumah, dia bertasbih, dzikir, bertakbir, maka dia juga bisa bersedekah.
Oleh karenanya, pintu-pintu sedekah dan pintu-pintu kebaikan banyak, maka semakin banyak kita bisa masuk pintu-pintu kebaikan tersebut dan ini yang terbaik.
Dan kalau kita tidak bisa masuk ke seluruh pintu-pintu kebaikan maka kita masuk (ke) yang dimudahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Demikian.
والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 08.43
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 3)
⬇ Download Audio
~~~~~~~
عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)
Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam."
(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖
LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 3)
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن واله
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pembahasan masalah hajr.
Kita katakan bahwasanya seorang yang menghajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia, terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari'at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya.
Bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut atau karena ingin menyelamatkan dirinya tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.
Dan saya ingatkan, dan ini juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang menghajr saudaranya karena perkara dunia namun dia membawakannya dalam "chasing" seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat.
Dan ini hukumnya haram.
Dan telah kita jelaskan bahwasanya menghajr saudaranya lebih daripada 3 hari hukumnya adalah haram, bahkan sebagian oleh para ulama memasukkannya ke dalam dosa besar.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini;
● HADITS ⑴
Hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni rahimahullāh.
أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya."
Maka dikatakan kepada para malaikat:
"Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) 2 orang ini sampai mereka berdua damai."
(HR Muslim no. 2565)
⇒ Ini dalil yang mengerikan.
Yang sebenarnya dalil ini merupakan kabar gembira bagi orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla).
Dan alhamdulillāh banyak teman-teman ikhwan dan akhwat yang berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit.
Dan orang-orang yang seperti ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) maka mereka diberi ganjaran oleh Allāh yaitu:
✓Diberi anugerah pada setiap hari Senin dan Kamis dibukakan pintu-pintu surga.
✓Diberi ampunan.
Akan tetapi ternyata ada orang-orang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis yaitu tidak mendapat ampunan Allāh, siapa?
Yaitu orang yang bertauhid namun dia ternyata bermusuhan dengan saudaranya.
Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan, "Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan".
Maka dikatakan, "Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai."
⇒ Ini kerugian besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya.
Padahal gara-gara perkara dunia bermusuhan kepada saudaranya, karena dia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.
● HADITS ⑵
Hadits yang shahīh juga, diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ
Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu 'anhu: Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya."
(HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915)
Bayangkan, seakan-akan dia telah membunuh saudaranya!
⇒ Ini ancaman yang berat dari Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, karena kita tahu membunuh adalah dosa besar.
⇒ Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya menghajr saudara sampai 1 tahun termasuk dosa besar.
Yang seharusnya 2 saudara (itu):
✓Saling mencintai
✓Saling menyayangi
✓Saling menashihati
✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain
✓Tidak boleh hasad diantara mereka
✓Saling mengunjungi.
Namun semua dalil yang menyuruh kita untuk saling bersaudara ini semuanya hancur gara-gara emosional, mengikuti hawa nafsu & perkara dunia menghajr/memboikot saudaranya.
Terkadang dikesankan seakan-akan perkara-perkara syari'at ternyata tidak benar.
Maka ini hukumnya seperti "menumpahkan darah", berarti dosa besar.
⇒ Ini ancaman bagi orang-orang yang menghajr/memboikot lebih daripada 1 tahun.
● HADITS ⑶
Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
Dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Ada 3 golongan/orang yang shalat mereka tidak akan terangkat diatas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla) :
• ⑴ Seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam).
• ⑵ Seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya (tentunya marah karena ada sebab yang syar'i), maka wanita ini tidak diterima shalatnya.
Yang ketiga, perhatikan dalam hadits ini, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam:
• ⑶ Dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr).
(HR Ibnu Mājah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albāni dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)
⇒ Ini adalah kerugian bagi orang yang menghajr.
Namun ingat, menghajr bukan karena syar'i, tetapi menghajr ;
• karena hawa nafsu
• lebih dari 3 hari
• bermusuhan
• karena tidak ingin dia dibantah
• karena hobinya membantah
Mengesankan ini perkara agama padahal karena hasad dan dengki, dia hasad kepada saudaranya dan dia menghajr saudaranya menggambarkan seakan-akan bahwasanya ini perkara agama.
Maka seluruh hajr dan boikot yang tidak syar'i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
Oleh karenanya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Seseorang (hendaknya) mengingat akan hari akhirat, bahwasanya di dunia ini memang tidak luput dari permasalahan.
Kalau seseorang marah kepada saudaranya maka silahkan marah, tetapi ingat tidak boleh lebih dari 3 hari !
⇒ Boleh dia cuekin saudaranya selama 3 hari namun tidak boleh lebih daripada 3 hari.
(Hendaknya) Dia maafkan saudaranya atau dia mulai dengan salam.
Karena hari akhirat jauh lebih indah dan tidak mungkin seseorang mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar dengan problematika kehidupan dunia ini.
والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 09.12
👤 Ustadz 'Abdullāh Roy, MA
📘 Silsilah Mengenal Allāh
🔊 Halaqoh 9 | Mengenal Allāh Dengan Makhluk-makhlukNya
▶ Download Audio
➖➖➖➖➖➖➖
MENGENAL ALLĀH DENGAN MAKHLUK-MAKHLUKNYA
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله و صحبه أجمعين
Halaqah yang ke-9 dari Silsilah Mengenal Allāh adalah "Mengenal Allāh Dengan Makhluk-Nya".
Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah menciptakan makhluk-makhluk supaya manusia yang berakal memikirkan makhluk-makhluk tersebut, sehingga mereka bisa mengenal Dzat yang telah menciptakan mereka.
◆ Besarnya makhluk dan luasnya (seperti langit yang tujuh & bumi, kursi Allāh & 'Arsy-Nya) menunjukkan tentang kebesaran Allāh.
◆ Keteraturan gerakan & perjalanan (seperti perjalanan matahari & bulan) menunjukkan kekuasaan dan pengawasan Allāh yang tidak pernah berhenti.
◆ Kejelian dalam penciptaan menunjukkan hikmah-Nya dan keluasan ilmu-Nya.
⇒ Manfaat yang ada di dalam ciptaan tersebut menunjukkan:
✓Rahmat yang luas.
✓Karunia yang meliputi segala sesuatu.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّماواتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهارِ لَآياتٍ لِأُولِي الْأَلْبابِ (١٩٠) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيامًا وَقُعُوداً وَعَلى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّماواتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنا مَا خَلَقْتَ هَذَا باطِلاً سُبْحانَكَ فَقِنا عَذابَ النَّارِ (١٩١)
"Sesungguhnya di dalam penciptaan langit & bumi dan pergantian siang & malam ada tanda-tanda bagi orang yang memiliki akal, yaitu orang-orang yang mengingat Allāh, baik dalam keadaan berdiri, duduk & berbaring dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi.
Wahai Rabb kami, tidaklah engkau menciptakan ini semua dengan bathil (sia-sia). Maha Suci Engkau, maka jagalah kami dari adzab neraka."
(QS Āli 'Imrān: 190-191)
Hendaknya seorang Muslim meluangkan waktunya untuk memikirkan makhluk-makhluk Allāh supaya dia:
✓Semakin mengenal Allāh penciptanya.
✓Semakin yakin dan mantap dalam menjalankan syariat Allāh.
✓Merasa takut dengan adzab-Nya.
✓Semakin dekat dengan Allāh.
✓Semakin meng-Esakan Dia di dalam beribadah.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini.
Dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
'Abdullāh Roy,
Di Kabupaten Pandeglang
✒ Ditranskrip Oleh Tim Transkrip BiAS
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 08.41
📝 Materi Tematik
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
🔊 Ceramah Singkat | Ciri Wanita Penghuni Surga
Sumber
➖➖➖➖➖➖➖
CIRI WANITA PENGHUNI SURGA
Kepada para istri yang mendambakan untuk menjadi penghuni Surga..
Tentunya untuk menjadi penghuni surga, bukanlah perkara yang mudah, sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mengisyaratkan hal ini dalam haditsnya.
Beliau bersabda:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ
"Bahwasanya surga itu diliputi/dipagari dengan perkara-perkara yang dibenci."
(HR Muslim dari shahābat Anas bin Mālik)
⇒ Artinya seorang jika hendak masuk dalam surga, dia harus melewati hal-hal yang bertentangan dengan hawa nafsunya, yang dia benci, yang bertentangan dengan egonya (sikap egoisnya).
Ada satu sifat yang disebutkan oleh Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam diantara sifat penghuni surga. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى
"Dan istri-istri kalian yang akan masuk surga yaitu yang berusaha meraih kecintaan suami (penyayang), yang subur (mudah beranak banyak), serta yang senantiasa kembali kepada suaminya, yaitu jika suaminya marah maka diapun segera datang kepada suaminya dan meletakkan tangannya di tangan suaminya dan berkata:
'Wahai suamiku, aku tidak bisa tidur dengan nyenyak sampai engkau maafkan aku (ridha kepadaku)'."
(HR An Nasāi dalam As Sunan Al Kubra 5/361, Ath Thabrāni dalam Al Awshath 6/11, dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni karena syawahidnya (Ash Shahīhah 1/578 no 287), dari shahābat Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallāhu 'anhu)
⑴ AL WADŪD | Seorang wanita yang berusaha meraih kecintaan suaminya.
Dia berusaha dengan sifat dan akhlaqnya yang mulia; dengan ramah dan tutur kata yang indah, berusaha berpenampilan yang menarik agar meraih kecintaan suaminya.
⑵ AL WALŪD | Wanita yang subur yang memberikan keturunan kepada suaminya.
Dan yang ingin kita fokuskan pada kesempatan kali ini adalah sifat yang ke-3, kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam
⑶ AL AŪD 'ALA ZAWJIHĀ | Seorang wanita yang senantiasa kembali kepada suaminya.
Inilah penghuni surga..
Ibu-ibu dan para istri yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Kelihatannya sifat ini merupakan sifat yang sepele namun sesungguhnya tidak demikian.
Kenapa?
Karena banyak wanita atau sebagian wanita tidak mudah untuk meminta maaf kepada suaminya, meskipun terkadang dia yang salah.
Kenapa?
Karena egonya yang dia kedepankan.
Dan iblis/syaithan datang membisikan kepada dia untuk tidak minta maaf kepada suaminya, padahal dia tahu dia yang salah.
Bahkan terkadang dia ingin suaminya yang minta maaf.
Dia tahu dia bersalah namun dia ingin melemparkan kesalahan kepada suaminya dan dia ingin suaminya yang minta maaf (karena dia punya ego).
Dan ini adalah benih-benih yang bisa menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga dan menghancurkan rumah tangga yang telah dibangun selama ini.
Oleh karenanya, seorang wanita harus mengalahkan egonya dan jika dia bersalah maka segera datang kepada suaminya.
Meskipun hati suaminya lagi marah/keras, tetapi tatkala melihat istrinya bersifat demikian, (yaitu) mengakui kesalahannya, apalagi sambil memegang tangan suaminya sambil mengatakan:
"Wahai suamiku, aku tidak bisa tidur sampai kau maafkan aku, sampai kau ridha kepadaku."
Maka inilah yang disebut wanita penghuni surga.
Saya sampaikan kepada para istri dan para ibu-ibu,
Jangan pernah malu jika Anda bersalah.
Jika Anda bersalah maka segeralah datang kepada suami dan minta maaf, ini merupakan bentuk menjalankan sunnah Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Jadilah Anda penghuni surga !
Kalahkan ego anda.
Syaithān, iblis yang ingin agar Anda berpisah dari suami Anda.
Bila tidak berpisah, iblis ingin kehidupan rumah tangga Anda dan suami dalam kondisi ruwet/semrawut; tidak ada kebahagian, tidak ada mawadah dan rahmah.
Inilah yang di inginkan iblis.
Bayangkan, jika Anda tidak minta maaf maka api permusuhan berhari-hari akan menyala antara Anda dan suami.
Oleh karenanya...
Kalahkan ego, dan jika punya salah segeralah minta maaf kepada suami !
Terapkan sunnah Nabi Shallallāhu 'alayhi wa sallam !
Jadilah Anda sebagai penghuni surga !
Kemudian saya ingatkan juga kepada para istri,
Selain Anda memiliki sifat mudah untuk minta maaf, juga usahakanlah agar semantiasa memberi udzur kepada suami.
Suami mungkin melakukan kesalahan disuatu hari, namun suamipun punya ego sehingga enggan untuk minta maaf.
Bila dia minta maaf kepada istrinya seakan-akan harga dirinya akan jatuh, padahal tidak !
Suami yang sejati adalah suami yang mau mengakui kesalahan.
Apalagi mengakui kesalahan dihadapan istrinya, yaitu seorang wanita yang sayang kepada dia, yang menghabiskan waktunya berhikmad kepada suaminya.
Maka seorang suami yang sejati/gentle dia berani minta maaf kepada istrinya.
Namun, kalau seorang istri memiliki (menghadapi) model suami yang tidak mau minta maaf, maka hendaknya dia berusaha memahami kondisi suaminya.
Karena terkadang sebagian suami merasa berat jika mengucapkan minta maaf kepada istri dengan mengucapkan:
"Wahai istriku, maafkan aku."
Namun dia minta maaf dengan cara yang lain.
Misalnya terjadi keributan dan sang suami merasa bersalah, kemudian dia mengatakan:
"Ayo, malam ini kita makan direstoran."
Sudah...!
Cukup (bagi) seorang istri bila suaminya mengajak makan malam di restoran berarti maksudnya dia mengatakan:
"Saya minta maaf, saya salah."
Jangan kita tunggu suami harus mengungkapkan minta maaf dengan lisannya.
Ini tidak mudah bagi setiap suami.
Oleh karenanya, bila suami sudah mulai merubah sikapnya, misalnya mengajak makan malam atau mulai memijit-mijit istrinya, dielus-elus rambutnya, berarti dia (suami) sudah minta maaf.
Dengan demikian hendaknya seorang istri memahami karakter suami yang cara minta maafnya terkadang tidak dengan lisan, tetapi dengan sikap.
Dengan demikian berumah tangga akan mudah dan berjalan dengan penuh mawadah & rahmah.
Setiap ada kesalahan dan setiap ada keretakan akan mudah untuk segera dikembalikan dan diperbaiki.
Semoga kita semua merasakan kehidupan rumah tangga yang penuh mawadah dan rahmah dan diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Jadilah Anti sebagai wanita yang mudah meminta maaf !
Jadilah Anti sebagai penghuni surga !
وبالله التوفيق
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 08.40
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 15 | Bab Wudhū' - Macam-Macam Kewajiban Dan Sunnah Wudhū'
~~~~~~~~~~~~~
MATAN KITAB:
(فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه.
Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:
1. Niat saat membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.
➖➖➖➖➖➖➖
MACAM-MACAM KEWAJIBAN (RUKUN) DAN SUNNAH WUDHŪ'
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.
Para Sahabat sekalian yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah kali ini Penulis akan memulai membahas tentang perkara-perkara yang terkait dengan kewajiban-kewajiban (rukun-rukun) dan sunnah-sunnah wudhū'.
■ PERTAMA | KEWAJIBAN WUDHŪ'
((وفروض الوضوء ستة أشياء))
((Kewajiban wudhū' ada 6 perkara))
Dan kewajiban-kewajiban (rukun-rukun) di dalam wudhū' yaitu apabila seseorang meninggalkan rukun/kewajiban tersebut maka wudhū' nya menjadi tidak sah.
Di dalam banyak pembahasan bahwa kewajiban (al-fardhu) dan rukun adalah kata yang bersinonim (maknanya sama).
Al-wudhū'u (الوُضُوْعُ):
• Secara bahasa: berasal dari الوَضَاءَةُ (kebaikan/kebersihan)
• Secara istilah adalah menggunakan air untuk membersihkan anggota wudhū' yang telah ditentukan didalam ayat.
Allāh Ta'āla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat maka basuh/cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku serta usaplah kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki."
(QS Al-Maidah: 6)
Disini Mushannif mengatakan :
Dan kewajiban/rukun dalam wudhū' ada 6 perkara (secara ringkas) yaitu :
● RUKUN ⑴
((النية عند غسل الوجه))
((Niat pada saat membasuh muka))
● RUKUN ⑵
((وغسل الوجه))
((Membasuh muka))
● RUKUN ⑶
((وغسل اليدين إلى المرفقين))
((Membasuh/mencuci kedua tangan sampai siku tangan))
● RUKUN ⑷
((ومسح بعض الرأس))
((Mengusap sebagian kepala))
● RUKUN ⑸
((وغسل الرجلين إلى الكعبين))
((Membasuh/mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki))
● RUKUN ⑹
((والترتيب على ما ذكرناه))
((Berurutan/tertib sesuai dengan apa yang telah disebutkan))
Sebelum kita menerangkan furūdhul wudhū', kita akan menyebutkan :
■ SYARAT-SYARAT WUDHŪ'
⑴ Islam
⑵ Tamyiz (bisa membedakan)
⑶ Taklīf (seorang yang baligh dan berakal)
⑷ Bersih dari haidh dan nifas
⑸ Air yang dipakai adalah air yang thahūrun (suci dan mensucikan)
⑹ Menghilangkan penghalang yang menghalangi antara air dengan kulit (seperti cat dan lainnya) karena akan menghalangi sampainya air ke kulit.
Kemudian, kita akan membahas rukun wudhū' yang disebutkan oleh Penulis.
■ PENJELASAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUDHŪ'
⑴ NIAT
Berdasarkan sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya."
Oleh karena itu didalam madzhab Syāfi'ī disebutkan bahwasanya waktu niat yang wajib adalah "manakala seseorang hendak membasuh wajahnya".
Karena wajah adalah anggota pertama yang wajib dibasuh. Apabila berniat sebelum itu maka hukumnya menjadi mustahab, seperti berniat pada saat mulai mencuci kedua telapak tangan.
Tentang masalah niat, terdapat khilaf para ulama, apakah dia termasuk kewajiban atau sunnah dalam wudhū'.
⑵ MENCUCI WAJAH
Dalil : Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :
... فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ...
"... Basuhlah wajah-wajah kalian..."َ (QS Al Māidah: 6)
⇒ Maksud al-ghasl (mencuci) yaitu mengalirkan air pada anggota wudhū' dan meratakannya.
⇒ Maksud al-wajh (wajah) menurut Ibnu Katsir bahwasanya batasan wajah menurut para ahli fiqh :
√ Panjangnya : mulai tumbuhnya rambut di kepala atas sampai ujung dagu.
√ Lebarnya : antara kedua telinga.
⇒ Membasuh wajah, para ulama ittifaq (bersepakat) bahwa wajah termasuk anggota tubuh.
⑶ MEMBASUH/MENCUCI KEDUA TANGAN SAMPAI KE KEDUA SIKU
Kata إِلَى (ke) di sini maksudnya adalah مَعَ atau maksudnya siku termasuk di dalam anggota wudhū'.
Dalil : Firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla :
... وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ...
"...Dan cucilah kedua tangan kalian sampai (kedua) siku..." (QS Al Māidah: 6)
⇒ Sebagaimana tadi disebutkan bahwasanya makna إِلَى di sini adalah مَعَ, artinya cucilah tangan kalian sampai kedua siku kalian termasuk juga bagian anggota yang dicuci.
⇒ Maknanya disini adalah wajib meratakan air ke seluruh kulit maupun bulu yang ada ditangan dan menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air tersebut sampai kepada kulit.
⑷ MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA
Allāh Ta'āla berfirman :
... وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ...
"...Dan usaplah (sebagian dari) kepala kalian..." (QS Al Māidah: 6)
Ini adalah pendapat di kalangan Asy-Syāfi'iyyah dengan berdalil pada bahwa huruf ب di ayat tersebut adalah bermakna li tab'īdh (sebagian), bukan seluruhnya.
Namun pendapat yang rajih/kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Malikiyyah, Hanabilah dan yang lainnya; yaitu bahwa "Merupakan kewajiban adalah mengusap seluruh kepala".
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan Syaikh Al-Albāni.
Dalil :
• ⑴ Bahwasanya huruf ب pada ayat diatas tidaklah menunjukkan makna sebagian.
Hal ini diperkuat dengan beberapa keterangan dari hadits-hadits yang lain.
• ⑵ Hadits yang menerangkan tentang tata cara wudhū' Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menunjukkan bahwasanya yang dimaksud mengusap kepala adalah seluruh kepala (bukan sebagiannya).
Namun demikian, dikalangan Syāfi'iyyah juga bersepakat bahwa "Merupakan kesempurnaan adalah apabila mengusap seluruh kepala, akan tetapi apabila hanya sebagian kepala diusap maka tetap sah."
✓Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur yaitu bahwasanya mengusap kepala adalah termasuk rukun/kewajiban dalam wudhū'.
Sebagaimana dalam hadits disebutkan tentang wudhū' Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, disebutkan:
...فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ...
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memulai kedua tangannya dari depan dan mengembalikkannya dari belakang."
...بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
"...Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mulai dari depan kemudian ditarik belakang sampai tengkuknya, kemudian dikembalikan lagi kedepan ke tempat Beliau memulai mengusap kepalanya..."
(HR Bukhari dan Muslim)
⇒ Berapa jumlah usapan yang dilakukan?
Pendapat jumhur bahwasanya jumlah usapan yang dilakukan hanya sekali saja dan tidak disyari'atkan untuk diusap berulang-ulang, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
...فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهٍمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً...
"...Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengusap kepalanya dimulai dari depan dan dikembalikan dari belakang sekali saja..."
(HR Bukhari Muslim dengan lafazh dari Muslim)
HUKUM MENGUSAP TELINGA
Dalam pendapat Syāfi'īyyah bahwasanya mengusap telinga termasuk ke dalam sunnah wudhū', bukan masuk ke dalam wajib wudhū'.
Namun yang dirajihkan oleh Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan merupakan fatwa Lajnah Dāimah adalah pendapat Hanābilah yang mengatakan bahwa "Wajib hukumnya mengusap telinga."
Dalil: Hadits dari Ibnu 'Umar bahwasanya beliau berkata :
...الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ...
"...Bahwasanya kedua telinga termasuk dari kepala..."
(HR Dāruquthni dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahīhul Jāmi')
✓Oleh karena itu wajib mengusap telinga sebagaimana wajib mengusap kepala karena telinga mengambil hukum kepala.
Tata cara mengusap kepala yaitu dimulai dari depan kemudian ditarik ke belakang sampai tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke depan sampai dimulainya usapan tadi.
Kemudian mengusap kedua telinga bagian depan, bagian luar maupun bagian dalam tanpa mengambil kembali air yang baru.
⑸ MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI
Dalil 1 :
...وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...
"...Dan membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki..." (QS Al-Māidah: 6)
Dan makna إِلَى disini sebagaimana yang telah disebutkan yaitu maknanya مَعَ, membasuh kedua kaki dan juga sampai kedua mata kakinya.
Dalil 2 :
Ijma' para ulama bahwasanya wajibnya mencuci kedua kaki sampai mata kaki (mata kaki adalah termasuk bagian tubuh yang harus dicuci).
Dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memperingatkan dengan peringatan yang keras saat seorang shahābat yang ada sebagian dari kakinya yang tidak terbasuh, padahal hanya kecil saja (sebesar mata uang).
Maka kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :
ويل للأعقاب من النار, إسبغ الوضوع
"Celakalah kaki-kaki (yang terbuat) dari (api-api) neraka, sempurnakanlah wudhū'."
(Hadits shahih riwayat Ahmad)
Maksudnya adalah celakalah bagi pemilik-pemilik kaki yang melalaikan didalam menyempurnakan wudhū' nya di dalam mencucinya.
Oleh karena itu para Sahabat, hendaknya kita mawas diri dan berusaha untuk menyempurnakan wudhū' kita.
⑹ BERURUTAN/TARTIB
Yaitu melakukannya secara berurutan sesuai dengan perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Dan rukun tartib dalam berwudhū' adalah termasuk fardhu sehingga tidak sah seseorang apabila dia berwudhū' tidak sesuai dengan urutan yang telah diperintahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Ini adalah pendapat jumhur dikalangan Syāfi'īyyah, Malikiyyah dan Hanabilah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Bin Bāz, Syaikh 'Utsaimin dan juga fatwa Lajnah Daimah.
Dan tidak disebutkan dalam matan bahwasanya termasuk furūdhul wudhū' dari kalangan jumhur selain Syāfi'iyyah adalah:
⑺ MUWĀLAH
Maksudnya adalah seseorang mencuci bagian anggota wudhū' langsung setelah dia selesai mencuci dari anggota wudhū' yang sebelumnya.
Muwālah ini termasuk furūdhul wudhū' di dalam madzhab Malikiyyah dan Hanabilah seta dipilih oleh Syaikh Bin Bāz dan Syaikh 'Utsaimin.
Adapun madzhab Syāfi'īyyah maka muwālah tidak termasuk di dalam rukun wudhū' sehingga tidak disebutkan dalam matan.
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan taufiq kepada kita agar kita dapat beribadah sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan terhindar dari peringatan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terhadap orang-orang yang tidak menyempurnakan wudhū' nya, yang meremehkan wudhū' nya dan meremehkan thaharahnya.
وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 08.38
👤 Ustadz 'Abdullāh Roy, MA
📘 Silsilah Mengenal Allāh
🔊 Halaqah 8 | Contoh Kesyirikan Orang-Orang Musyrikin Quraisy
▶ Download Audio
➖➖➖➖➖➖➖
CONTOH KESYIRIKAN ORANG-ORANG MUSYRIKIN QURAISY
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول لله
Halaqah yang ke-8 dari Silsilah Mengenal Allāh adalah tentang "Contoh Kesyirikan Orang-Orang Musyrikin Quraisy".
Diantara bentuk kesyirikan mereka adalah:
• Berdo'a dan bertaqarrub kepada orang-orang shālih yang sudah meninggal.
• Menyerahkan sebagian ibadah kepada mereka dengan tujuan supaya:
⑴ Mendapatkan syafa'at orang-orang shālih tersebut disisi Allāh.
⑵ Mencari kedekatan kepada Allāh.
Allāh sendiri telah menceritakan keyakinan mereka ini di dalam Al Qurān dan Allāh mengingkarinya.
Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ
"Dan mereka menyembah kepada selain Allāh, sesuatu yang tidak memudharati mereka dan tidak pula memberi manfaat.
Dan mereka berkata, 'Mereka adalah pemberi syafa'at bagi kami disisi Allāh.'
Katakanlah: 'Apakah kalian akan mengabarkan kepada Allāh sesuatu yang Allāh tidak ketahui di langit maupun di bumi?'
Maha Suci Allāh dan Maha Tinggi dari apa yang mereka sekutukan."
(QS Yūnus :18)
⇒ Dalam ayat ini Allāh menamakan perbuatan mereka sebagai bentuk menyekutukan Allāh.
Dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla juga berfirman :
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
"Ketahuilah bahwa milik Allāh-lah agama yang tulus.
Dan orang-orang yang menjadikan selain Allāh sekutu, (mereka mengatakan) 'Tidaklah kami menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kami kepada Allāh.'
Sesungguhnya Allāh akan menghukumi diantara mereka di dalam apa yang mereka perselisihkan.
Sesungguhnya Allāh tidak akan memberikan petunjuk kepada orang yang berdusta lagi sangat ingkar."
(QS Az Zumar: 3)
⇒ Ayat ini menunjukan bahwa tujuan mereka menyembah orang-orang shālih tersebut adalah supaya mereka mendekatkan penyembahnya kepada Allāh.
Dan cara meraih syafa'at di hari kiamat bukanlah demikian.
◆ Cara meraih syafa'at di hari kiamat adalah dengan memurnikan tauhid, bukan dengan kesyirikan.
◆ Dan cara dekat dengan Allāh adalah mendekatkan diri kepadaNya dengan iman dan amal shālih, yang wajib maupun yang sunnah, sebagaimana orang-orang shālih tersebut melakukannya.
Tidak boleh seseorang menyamakan Allāh dengan seorang kepala negara yang sulit menyampaikan hajat kepadanya kecuali melalui perantara dan para pembantunya.
Tidak boleh seseorang menyerupakan Allāh dengan siapapun karena Allāh Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Mengetahui dan Maha Berkuasa.
Sedangkan seorang kepala negara, maka dia adalah makhluq yang lemah, tidak mampu melakukan seluruh pekerjaannya kecuali dibantu oleh para pembantunya.
Demikianlah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
'Abdullāh Roy,
Di Kabupaten Pandeglang
✒Ditranskrip oleh Tim Transkrip BiAS
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 08.37
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al Birru (Kebaikan) Wa Ash Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 2)
⬇ Download Audio
~~~~~~~
عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)
Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam."
(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖
LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Kita melanjutkan pembahasan tentang masalah "Hajr".
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang seseorang untuk meng-hajr saudaranya lebih daripada 3 hari.
Namun para ulama menjelaskan maksudnya adalah bahwa hajr ini (yaitu: memboikot saudaranya, tidak menyalami saudaranya, menjauh dari saudaranya, berpaling tatkala bertemu), berkaitan dengan perkara dunia.
Adapun seorang meng-hajr orang lain karena perkara agama maka ini boleh lebih dari 3 hari.
⇒ Seperti meng-hajr/memboikot pelaku bidah atau pelaku maksiat, maka boleh lebih dari 3 hari.
Dan masalah memboikot pelaku maksiat/pelaku bid'ah, maka ini berkaitan dengan 2 kemaslahatan;
⑴ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pelaku bid'ah itu sendiri.
⑵ Kemashlahatan yang berkaitan dengan pihak yang meng-hajr.
■ KEMASHLAHATAN PERTAMA
Kemaslahatan yang berkaitan dengan pelaku bid'ah atau pelaku maksiat, maka kita meng-hajr dia sampai dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Dan dalil akan hal ini adalah kisah Ka'ab bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu tatkala tidak ikut serta dalam perang Tābuk tanpa alasan yang syar'i.
⇒ Dia di-hajr oleh Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam dan para shāhabatnya sampai sekitar 50 hari.
Sehingga Allāh turunkan ayat yang menjelaskan bahwasanya Allāh menerima taubat Ka'ab bin Mālik radhiyallāhu Ta'āla 'anhu baru kemudian Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam menghentikan praktek hajr-nya.
Dan ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama yang berbicara tentang masalah hajr, seluruhnya berdalil dengan kisah ini.
✓Ini menunjukkan masalah meng-hajr pelaku maksiat sama dengan masalah meng-hajr pelaku bid'ah, (yaitu) kembali melihat kepada kemashlahatan dan kemudharatan.
Ikhwān dan akhwāt yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Kenapa kita mengatakan praktek hajr (memboikot) pelaku bid'ah/pelaku maksiat melihat mashlahat dan mudharat?
Karena masalah memboikot pelaku bid'ah/pelaku maksiat adalah permasalahan al amr bil ma'ruf wa nahyi 'anil munkar (amar ma'ruf nahi munkar).
Dan para ulama telah sepakat bahwa amar bil ma'ruf wa nahyi 'anil munkar dibangun di atas mashlahat;
◆ Kalau penerapan amar mungkar ma'ruf nahi mungkar menimbulkan mashlahat maka dikerjakan.
◆ Akan tetapi jika penerapan amar ma'ruf nahi menimbulkan kemudharatan yang lebih parah daripada kemungkaran yang ada, maka hendaknya ditinggalkan.
Oleh karenanya masalah meng-hajr pelaku bid'ah/pelaku maksiat zaman sekarang tidak mudah untuk dikerjakan.
Karenanya Syaikh Al Albāni rahimahullāh pernah berkata :
◆ الهجر لا يحسن أن يطبق في هذا العصر لأن البدع هم الغالبون
◆ Meng-hajr pelaku bid'ah tidak layak untuk diterapkan pada zaman sekarang ini karena mereka (ahlul bid'ah) yang paling banyak.
Berbeda dengan zaman Imām Ahmad, di zaman para a'imatussalaf (imam salaf) zaman dahulu, dimana Ahlus Sunnah banyak dan Ahlul Bid'ah yang sedikit.
Sehingga kalau Ahlus Sunnah memboikot Ahlul Bid'ah maka dia akan terpuruk dan akhirnya melepaskan bid'ah yang dia lakukan karena dia akan merasa terjepit karena diboikot oleh kebanyakan orang.
Demikian juga para pelaku maksiat, para pelaku maksiat dahulu jika diboikot (maka) mereka berhenti dari maksiatnya.
Namun sekarang berbeda, sekarang pelaku maksiat & pelaku bid'ah banyak.
Seorang terkadang tatkala memboikot pelaku bid'ah justru dia yang terboikot, tidak ada mashlahat yang dia dapatkan.
Justru sekarang, seseorang perlu mendekati pelaku maksiat untuk mendakwahinya, mengambil tangannya, berbicara dengan dia.
Demikian juga pelaku bid'ah, seorang kalau mampu, maka datangi ahlul id'ah tersebut (terutama ahlul bid'ah yang awam ahlul bidah yang penyeru).
Kemudian dia dakwahi, diajak ngobrol dan diberi masukan, maka inilah yang bermanfaat bagi pelaku bid'ah tersebut.
Kita ingat, kita dahulu tatkala belum mengenal manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, yang mungkin kita masih terpuruk dalam sebagian bid'ah, bagaimana cara kita mendapatkan hidayah?
Kita dapat hidayah bukan dengan diboikot oleh orang Ahlu Sunnah, tidak!
Tetapi kita dapat hidayah dengan izin Allāh Subhānahu wa Ta'āla yaitu dengan adanya seorang pemuda Ahlus Sunnah yang mendekati kita kemudian mengajak ngobrol kemudian memberikan masukan kepada kita.
⇒ Dengan cara mendekati inilah maka akan diperolah mashlahat bagi pelaku bid'ah/pelaku maksiat tersebut.
Sekarang, seandainya kalau pelaku yang tidak shalat diboikot, (maka) susah kita terapkan di zaman sekarang ini.
Padahal disyari'atkan bagi orang yang tidak shalat itu untuk diboikot; tidak diajak ngomong, tidak diajak dagang, dicuekin, (namun) sekarang tidak mungkin dikerjakan.
✓Perkara meng-hajr pelaku maksiat sama halnya dengan meng-hajr pelaku bid'ah, melihat mashlahat dan mudharat.
■ KEMASHLAHATAN KEDUA
Praktek hajr juga memperhatikan kemashlahatan yang berkaitan pihak yang meng-hajr.
Misal ada seorang yang tidak melakukan bid'ah berhadapan dengan orang yang melakukan bid'ah.
Maka dilihat;
• Kalau ternyata orang yang melakukan bid'ah tersebut adalah orang yang menyeru kepada bid'ah (yang) memiliki dalil atau syubhat, maka orang yang tidak melakukan bid'ah (yang meng-hajr) hendaknya dia menjauhi, selama dia khawatir syubhatnya akan dipancarkan dan akan masuk ke dalam hatinya.
⇒ Hendaknya dia menghindari orang tersebut, jangan mendengarkan ceramahnya, jangan menghadiri kajiannya.
• Akan tetapi kalau ternyata pelaku bid'ah itu hanya pelaku bid'ah yang biasa (tidak punya syubhat dan tidak mengerti) maka ini justru yang lebih utama untuk kita dekati, ajak ngobrol dan nasihati.
Jadi, masalah meng-hajr ahlul bid'ah/pelaku maksiat ini disyari'atkan meskipun lebih daripada 3 hari karena tujuannya adalah:
⑴ Memberi pelajaran kepada pelaku bid'ah tersebut, atau
⑵ Untuk menyelamatkan diri kita agar tidak terjerumus ke dalam bid'ah tersebut.
Namun terakhir yang saya ingatkan, ikhwan dan akhwat..
Banyak orang praktek meng-hajr saudaranya sebenarnya (adalah) karena tendensi duniawi.
Mereka memperpanjang praktek hajr tersebut (dengan) membumbui seakan-akan mereka meng-hajr karena syari'at, padahal hakikatnya karena perkara dunia.
Oleh karenanya, orang yang meng-hajr dengan menganggap ini adalah perkara akhirat padahal kenyataannya karena perkara dunia maka ini adalah perkara yang berbahaya.
Dan in syā Allāh akan kita sampaikan pada pertemuan berikutnya.
و صلى الله على نينا محمد و على آله وصحبه أجمعين
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv