👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Al-Birru (Kebaikan) Wa Ash-Shilah (Silaturahim)
🔊 Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 3)
⬇ Download Audio
~~~~~~~
عنْ أبي أَيُّوبَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ، أنَّ رسولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)
Dari Abū Ayyūb radhiyallāhu Ta'āla 'anhu: Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam."
(Muttafaqun 'alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
➖➖➖➖➖➖➖
LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARANYA LEBIH DARI TIGA HARI (BAGIAN 3)
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن واله
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita lanjutkan pembahasan masalah hajr.
Kita katakan bahwasanya seorang yang menghajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia, terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari'at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya.
Bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut atau karena ingin menyelamatkan dirinya tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu.
Dan saya ingatkan, dan ini juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang menghajr saudaranya karena perkara dunia namun dia membawakannya dalam "chasing" seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat.
Dan ini hukumnya haram.
Dan telah kita jelaskan bahwasanya menghajr saudaranya lebih daripada 3 hari hukumnya adalah haram, bahkan sebagian oleh para ulama memasukkannya ke dalam dosa besar.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini;
● HADITS ⑴
Hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni rahimahullāh.
أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya."
Maka dikatakan kepada para malaikat:
"Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) 2 orang ini sampai mereka berdua damai."
(HR Muslim no. 2565)
⇒ Ini dalil yang mengerikan.
Yang sebenarnya dalil ini merupakan kabar gembira bagi orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla).
Dan alhamdulillāh banyak teman-teman ikhwan dan akhwat yang berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit.
Dan orang-orang yang seperti ini (yang berusaha bertauhid kepada Allāh) maka mereka diberi ganjaran oleh Allāh yaitu:
✓Diberi anugerah pada setiap hari Senin dan Kamis dibukakan pintu-pintu surga.
✓Diberi ampunan.
Akan tetapi ternyata ada orang-orang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis yaitu tidak mendapat ampunan Allāh, siapa?
Yaitu orang yang bertauhid namun dia ternyata bermusuhan dengan saudaranya.
Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan, "Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan".
Maka dikatakan, "Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai."
⇒ Ini kerugian besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya.
Padahal gara-gara perkara dunia bermusuhan kepada saudaranya, karena dia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis.
● HADITS ⑵
Hadits yang shahīh juga, diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ
Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu 'anhu: Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya."
(HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915)
Bayangkan, seakan-akan dia telah membunuh saudaranya!
⇒ Ini ancaman yang berat dari Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam, karena kita tahu membunuh adalah dosa besar.
⇒ Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya menghajr saudara sampai 1 tahun termasuk dosa besar.
Yang seharusnya 2 saudara (itu):
✓Saling mencintai
✓Saling menyayangi
✓Saling menashihati
✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain
✓Tidak boleh hasad diantara mereka
✓Saling mengunjungi.
Namun semua dalil yang menyuruh kita untuk saling bersaudara ini semuanya hancur gara-gara emosional, mengikuti hawa nafsu & perkara dunia menghajr/memboikot saudaranya.
Terkadang dikesankan seakan-akan perkara-perkara syari'at ternyata tidak benar.
Maka ini hukumnya seperti "menumpahkan darah", berarti dosa besar.
⇒ Ini ancaman bagi orang-orang yang menghajr/memboikot lebih daripada 1 tahun.
● HADITS ⑶
Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقال:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
Dari Ibnu 'Abbās radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā, ia berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
"Ada 3 golongan/orang yang shalat mereka tidak akan terangkat diatas kepala mereka meskipun hanya sejengkal (artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla) :
• ⑴ Seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya (tidak suka dia menjadi imam).
• ⑵ Seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya (tentunya marah karena ada sebab yang syar'i), maka wanita ini tidak diterima shalatnya.
Yang ketiga, perhatikan dalam hadits ini, kata Nabi Shallallāhu 'Alayhi wa Sallam:
• ⑶ Dua orang saudara yang saling bermusuhan (saling menghajr).
(HR Ibnu Mājah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albāni dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)
⇒ Ini adalah kerugian bagi orang yang menghajr.
Namun ingat, menghajr bukan karena syar'i, tetapi menghajr ;
• karena hawa nafsu
• lebih dari 3 hari
• bermusuhan
• karena tidak ingin dia dibantah
• karena hobinya membantah
Mengesankan ini perkara agama padahal karena hasad dan dengki, dia hasad kepada saudaranya dan dia menghajr saudaranya menggambarkan seakan-akan bahwasanya ini perkara agama.
Maka seluruh hajr dan boikot yang tidak syar'i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh.
Oleh karenanya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,
Seseorang (hendaknya) mengingat akan hari akhirat, bahwasanya di dunia ini memang tidak luput dari permasalahan.
Kalau seseorang marah kepada saudaranya maka silahkan marah, tetapi ingat tidak boleh lebih dari 3 hari !
⇒ Boleh dia cuekin saudaranya selama 3 hari namun tidak boleh lebih daripada 3 hari.
(Hendaknya) Dia maafkan saudaranya atau dia mulai dengan salam.
Karena hari akhirat jauh lebih indah dan tidak mungkin seseorang mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar dengan problematika kehidupan dunia ini.
والله تعالى أعلم بالصواب
______________________________
📦 Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
🌐 Website:
http://www.bimbinganislam.com
👥 Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
📣 Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
📺 TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv
Senin, 04 Januari 2016
Hadits ke-8 | Larangan Mendiamkan Saudaranya Lebih Dari Tiga Hari (Bagian 3)
by Yayasan Al Ikhlas Kediri |  at 08.43
Proudly Powered by Blogger.
0 komentar: